RMco.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, hari ini, Jumat (27/9).
Imam akan diperiksa sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan gratifikasi.
Baca Juga : Amanda Manopo, Keceplosan Pernah Nikah
"Besok, kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9) malam.
Febri berharap Imam koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Eks aktivis ICW itu mengingatkan, saat mengumumkan pengunduran dirinya, Imam menyatakan akan fokus pada perkara yang membelitnya.
Baca Juga : Infrastruktur Kebal Corona
"Jadi besoklah saatnya untuk menyampaikan, kalau ada klarifikasi-klarifikasi atau bukti-bukti lain. Silakan langsung disampaikan ke penyidik," tutur Febri.
Apakah Imam akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan? Febri ogah menjawab. "Saya kira cukup," cetusnya mengakhiri pembicaraan. [OKT]